Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri Terbaru 2024

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri – Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan tentu sudah tentu kita di haruskan membayar premi atau iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang kita pilih. Hal ini tentu agar kita bisa dengan mudah menggunakan layanan BPJS nantinya.

Pembayaran BPJS kesehatan yang tepat waktu dan sesuai dengan tanggal jatuh tempo tentunya diharapkan oleh para pemerintah agar pengalokasian dana BPJS kesehatan akan berjalan sesuai dengan renaca yang sudah mereka siapkan.

Apalagi sekarang ini juga sudah banyak sekali metode yang bisa digunakan untuk membayar premi atau iuran BPJS. Salah satu yang paling mudah adalah bayar BPJS lewat aplikasi Dana. Namun, tidak bisa dipungkiri sampai dengan saat ini masih banyak anggota yang mungkin mangkir dari tagihan atau memang telat dalam pembayaran.

Hal tersebut tentu karena banyak faktor yang tidak mungkin kami jelaskan disini. Namun perlu di ketahui, bahwa setiap kali kita telah membayar BPJS akan ada sangsi yang mungkin kita terima yang nantinya akan di akumulasikan ke dalam sistem denda. Dimana denda BPJS tersebut pun harus kita bayar apabila kita ingin mengaktifkan kembali kartu BPSJ.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

Bicara mengenai hal tersebut, ada banyak metode yang bisa dilakukan untuk membayar denda BPJS. Salah satunya adalah cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri. Ini bisa dibilang menjadi metode yang cukup mudah dan simple. Bagi kalian yang ingin mengetahui caranya, silahkan simak info prosesbayar.com berikut ini.

Batas Waktu Pembayaran BPJS

Dikutip dari laman resmi BPJS serta informasi di Internet yang sudah ada, pembayaran iuran BPJS selambat-lambatnya harus di bayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Jika tanggal 10 pada bulan tersebut tepat pada hari libur atau tanggal merah, maka disebutkan dengan jelas bahwa batas pembayaran iuran BPJS tersebut jatuh pada hari berikutnya.

Apabila terjadi keterlambatan pada pembayaran iuran BPJS tersebut, maka secara otomatis pihak BPJS akan menjatuhkan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggal kepada anggota atau peserta mandiri.

Maka dari itu kami sarankan untuk selalu membayar iuran BPJS tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang memang sudah di beritahukan oleh pihak BPJS. Namun jika kalian sudah mendapatkan denda dan ingin membayarnya maka berikut adalah cara bayar denda BPJS lewat ATM Mandiri.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM Mandiri

Untuk metode yang satu ini bisa dikatakan sangat mudah dan pastikan semua pengguna ATM Mandiri bisa melakukannya. Mudahnya lagi kita juga bisa melakukan di seluruh cabang ATM Mandiri yang ada di Indonesia. Nah bagi kalian yang ingin mengetahuinya, simak caranya berikut ini.

  1. Pertama silahkan masukan kartu ATM dan PIN ke mesin ATM.
  2. Setelah itu silahkan kalian pilih menu Bayar atau Beli pada menu utama.
  3. Kemudian pilih lagi menu Lainnya.
  4. Dihalaman ini silahkan pilih menu BPJS
  5. Lanjutkan dengan memilih BPJS Kesehatan
  6. Pada menu yang di tampilkan, silahkan kalian pilih Denda
  7. Tunggu hingga kalian melihat total denda yang harus kalian bayar
  8. Jika telah muncul, silahkan pilih angka 1 untuk melanjutkan pembayaran.

Dengan menggunakan metode diatas tentu saja kami yakin para pengguna ATM Mandiri akan dapat merasakan kemudahannya. Namun kami berharap tentunya pembayaran BPJS kalian tidak telat sehingga kalian tidak akan terkena denda.

Kiranya sekian terlebih dahulu informasi yang bisa prosesbayar.com share semoga kalian dapat menemukan informasi yang bermanfaat lewat update artikel terbari kami kali ini.