Status Kewajiban Perpajakan Jika Belum Menikah

Status Kewajiban Perpajakan Jika Belum Menikah – Sebagai wajib pajak kita memang sudah seharusnya mengetahui status kewajiban perpajakan karena mempengaruhi besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kali ini kami akan membahas khusus mengenai status kewajiban perpajakan jika belum menikah dimana penting diketahui dan bagaimana perhitungannya.

Pada dasarnya status kewajiban perpajakan dapat berubah kapan saja meliputi saat terjadi perceraian, pernikahan maupun lainnya. Apabila kita tidak mengetahui kewajiban perpajakan maka nominal tidak dapat diperoleh, terlebih ditambah ancaman DENDA TELAT BAYAR PAJAK PPH 21.

Khususnya pada status kewajiban perpajakan lajang akan berbeda dengan lainnya termasuk perhitungan maupun tanggungan yang dimiliki. Sebagian orang juga masih bingung status pajak diisi apa jika belum menikah.

Sebagai bahan pengetahuan status kewajiban perpajakan suami istri terdiri atas 4 jenis meliputi KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta) serta MT (Memilih Terpisah). Pada dasarnya status kewajiban perpajakan KK, HB, PH MT belum menikah akan berbeda beda sehingga wajib diperhatikan.

Jika status kewajiban perpajakan sudah jelas maka semakin memudahkan perhitungan PPh, PTKP dan juga PKP. Khusus untuk kamu yang belum menikah simak rangkuman penjelasannya dari Prosesbayar.com dibawah ini.

Status Kewajiban Perpajakan Jika Belum Menikah

status kewajiban perpajakan lajang

Status kewajiban perpajakan jika belum menikah masuk kedalam KK atau Kepala Keluarga ketika melaporkan SPT. Status KK dipilih karena masih terdaftar sebagai anggota keluarga dimana hak dan kewajiban dilakukan terpisah.

Jadi termasuk tanggungan kewajiban perpajakan dapat digabungkan menjadi satu. Jika belum menikah maka wajib pajak dapat memiliki tanggungan sampai maksimal 3 orang. Keudian untuk besaran PTKP seperti ditabel berikut.

PTKP Status Belum MenikahJumlah
TK/ 0 (Tidak Kawin tidak ada tanggungan) Rp.54.000.000
TK/ 1 (Tidak Kawin 1 tanggungan) Rp.58.500.000
TK/ 2 (Tidak Kawin 2 tanggungan) Rp.63.000.00
TK/ 3 (Tidak Kawin 3 tanggungan) Rp.67.500.000

Untuk status kewajiban perpajakan TK memiliki makna tidak kawin, sedangkan wajib pajak dengan status k i artinya sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan. Semakin besar tanggungannya maka besaran nominal PTKP akan bertambah.

Cara Mengetahui Kewajiban Pajak

status kewajiban perpajakan kk

Setelah mengetahui status kewajiban perpajakan jika belum menikah sekarang giliran mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan. Semuanya akan dihitung berdasarkan pendapatan bersih satu tahun dan berbagai perpajakan lain seperti berikut.

1. Pajak Penghasilan Bersih Setahun

Perpajakan penghasilan bersih akan dihitung dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungan pendapatan bersih akan berasal dari jumlah gaji serta berbagai tunjangan dikurangi biaya hutang, kredit maupun pensiun.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak jika belum menikah adalah sebesar Rp.54.000.000 ditambahkan penambahan tanggungan 1 anggota keluarga senilai Rp.4.500.000 apabila adas menyesuaikan aturan pemerintah. Ketika wajib pajak memiliki pendapatan dibawah PTKP maka tidak perlu membayar PPh.

3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Kemudian untuk mendapatkan nominal PKP kalian tinggal mengurangi besaran penghasilan bersih dengan jumlah PTKP. Secara otomatis kamu akan mendapatkan nominal penghasilannya yang tidak terkena pajak.

Selesai dengan menghitung PTKP, langkah berikutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah mengetahui besaran PKP yang diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

4. Pajak Penghasilan (PPh)

Ketika didapatkan angka PKP maka kalian dapat mengikuti aturan mengenai PPh sesuai prosentasi yang ditetapkan pemerintah. Nominal PKP akan menjadi tolak ukur dengan perhitungan sebagai berikut.

  • PKP<Rp.50.000.000 dikenakan pajak 5%.
  • PKP Rp.50.000.000-Rp.250.000.000 dikenakan pajak 15%.
  • PKP Rp.250.000.000-Rp.500.000.000 dikenai pajak 25%.
  • PKP diatas Rp.500.000.000 dikenai pajak 30%.

5. Simulasi Perhitungan Perpajakan Jika Belum Menikah

Sesudah mendapatkan angka dari PPh kalian dapat langsung menghitung total kewajiban perpajakan. Kita ambil contoh misalnya seseorang yang tidak memiliki tanggungan dimana masuk kedalam kategori kewajiban perpajakan jika belum menikah.

Berikutnya untuk penghasilankotor perbulan sebesar Rp.10.000.000 dipotong biaya pensiun serta jaminan hari tua sebesar Rp.2.000.000. Jadi pendapatan bersinya sebesar Rp.8.000.000, dari sini kita dapat menghitung status kewajiban perpajakan jika belum menikah.

SimulasiCara Menghitung
Gaji KotorRp.10.000.000
Iuran jaminan hari tua & pensiunRp.2.000.000
Gaji bersih perbulanRp.8.000.000
Penghasilan bersih pertahunRp.8.000.000 x 12 = Rp.96.000.000
Penghasilan Tidak Kena PajakRp.54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp.96.000.000 – Rp.54.000.000 = Rp.42.000.000
Pajak Penghasilan (<Rp.50.000.000 = 5%)5% x Rp.42.000.000 = Rp.2.100.000

Kesimpulan

Status kewajiban perpajakan jika belum menikah memiliki perhitungan dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan lainnya. Pada dasarnya status pernikah dapat mempengatuhi besaran pajak pertahun sehingga wajib diperhatikan.

Layaknya CARA BAYAR PAJAK MOTOR, apabila tidak melakukan pelunasan tepat waktu maka dikenakan denda sesuai kebijakan berlaku. Semoga status kewajiban perpajakan diatas dapat membantu kalian yang masih lajang.