5 Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP Terbaru 2024

Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP – Pajak merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh masyarakat Indonesia dan semuanya sudah diatur sesuai dengan Undang undang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memang meningkatkan layanan, penerapan serta aturan perpajakan untuk wajib pajak. Dirjen Pajak semakin gencar mengurusi wajib pajak mulai kalangan menengah sampai keatas secara ketat. Mungkin anda pernah mendengar amnesti pajak atau sering dikenal dengan sebutan tax amnesty yang memberikan toleransi kepada wajib pajak.

Setelah adanya tax amnesty Dirjen Pajak mengecek seluruh data wajib pajak yang masuk. Apabila ketahuan seseorang belum terdaftar sebagai wajib pajak maka akan dikirimi STP atau Surat Tagihan Pajak. Kali ini kami akan membahas cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP yang memang dialami banyak orang. Setiap tahun nya wajib pajak harus melakukan laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

SPT berisi penghitungan maupun pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Bagi anda yang belum melaporkan SPT maka Surat Tagihan Pajak akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda. Walau sama sama namanya pajak, namun denda pajak Pasal 7 KUP cukup berbeda dengan jenis pajak lain semisal pajak mobil, PBB dan NPWP. Anda akan dikenakan nilai pajak berlaku sesuai yang tentu memiliki besaran berbeda antara satu dengan lain nya.

Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP

Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP
Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP

Sebelum mengetahui cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP ada beberapa hal penting yang patut anda simak secara seksama. Bagi yang belum tau, Pasal 7 KUP merupakan aturan mengenai sanksi untuk wajib pajak yang terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Semua ayat pada Pasal nya menjelaskan dengan detail mengenai ketentuan dan aturan berlaku apabila wajib pajak melanggar.

Besarnya Denda Pajak Pasal 7 KUP

Besarnya denda sudah tercantum pada butir ayat ke 3 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pada butir ayat diatas menjelaskan dengan gamblang apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Seluruh nominal denda dimaksudkan sebagai bentuk dari tertib administrasi perpajakan. Nilai denda lebih detailnya berikut ini

  • Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 500.000
  • Denda SPT Masa lainnya sebesar Rp. 100.000
  • Denda SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sebesar Rp. 1.000.000
  • Denda SPT PPh wajib pajak perorangan sebesar Rp. 100.000

Batas Waktu Laporan SPT

Denda Pasal 7 KUP memang mengatur ketentuan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban nya mengikuti batas waktu penyampaian SPT yang sudah. Mengacu pada butir ayat 3 Pasal 3 KUP untuk batas waktu laporan SPT yaitu sebagai berikut ini

  • SPT Masa memiliki batas waktu paling lama 20 hari setelah periode akhir Masa Pajak.
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu paling lama 3 bulan setelah periode akhir tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh wajib pajak badan memiliki batas waktu paling lama 4 bulan setelah setelah periode akhir tahun pajak

Pengecualian Denda Pajak Pasal 7 KUP

Pada Pasal 7 KUP juga memuat peraturan mengenai pengecualian dalam penerapan sanksi pajak. Ada pengecualian untuk Pihak pihak yang tidak terkena denda meskipun belum lapor SPT tahunan. Semuanya di cantumkan pada butir ayat 2 sebagai berikut.

Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP

Cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP dilakukan melalui sistem online yaitu e-Billing. Jadi sebelumnya anda diwajibkan memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Apabila anda sudah menerima STP dan harus membayar denda Pasal 7 KUP serta tidak termasuk dalam kriteria pengecualian maka dapat melakukan cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP yang sudah kami rangkum berikut ini.

1.Buka laman situs DJP Online dengan alamat https://sse2.pajak.go.id/default

Buka laman situs DJP Online
Buka laman situs DJP Online

2.Masuk ke bagian e-Billing

Masuk ke bagian e-Billing
Masuk ke bagian e-Billing

3.Anda akan diarahkan ke laman login, silahkan login dengan akun DJP Online milik anda

Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP
Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP

4.Di Kolom Jenis Pajak silahkan pilih 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Kemudian untuk kolom Jenis Setoran pilih 300-STP, selanjutnya atur masa pajak dari Januari sampai dengan Januari. Isi tahun pajak, nomor ketetapan dan juga jumlah setoran sesuai dengan STP atau surat tagihan pajak yang anda terima.

Form Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP
Form Cara Bayar Denda Pajak Pasal 7 KUP

5.Apabila sudah selesai silahkan klik Simpan kemudian anda akan mendapatkan Kode e-Billing. Silahkan bayar denda pajak Pasal 7 KUP melalui ATM maupun  e-Banking menggunakan kode e-Billing tadi. Harap diperhatikan setelah membayar selalu simpan struk sebagai bukti apabila diminta oleh pihak DJP ataupun KPP

Cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP memang cukup mudah dilakukan, apalagi jika melalui smartphone. Apalagi cara bayar denda pajak Pasal 7 KUP juga bisa diakses dimanapun serta kapanpun sehingga siapa tau suatu saat membutuhkan bisa mengaksesnya dengan mudah. Demikian informasi kali ini, semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk anda sekalian