5 Cara Cek No NPWP Paling Mudah, Cepat & Terbaru

Cara Cek No NPWP – Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tahu bahwasannya setiap orang yang tinggal dan menetap di Indonesia harus memiliki bukti identitas diri. Di Indonesia sendiri umumnya identitas diri di tetapkan dalam satu tanda pengenal yang kita sebut KTP (Kartu Tanda Pengenal). Selain KTP sebenarnya masih ada bukti identitas diri yang bisa kita gunakan untuk melakukan berbagai macam hal seperti SIM, Passport, dan juga NPWP.

Tentunya informasi pribadi mulai dari nama, alamat, hingga nomor telepon dan sebagainya tentu dapat kita temukan dari beberapa kartu data diri diatas tidak terkecuali kartu NPWP. Yapz, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah tanda pengelan yang wajib di miliki oleh setiap orang atau badan usaha yang sudah berpenghasilan. Yang dimana ketentuan ini juga sudah tercantum pada undang-undan nomor 16, tahun 2009.

Sama halnya dengan kartu tanda pengelan lainnya, segala kelengkapan informasi terkait data diri yang bersifat pribadi hingga jumlah tagihan yang harus di bayarkan setiap bulannya pun bisa kita ketahui dengan cepat secara online. Bahkan hal mendasar seperti cara cek no NPWP pun bisa kita lakukan dengan mudah baik melalui media online ataupun offline. Dengan mengetahui nomor NPWP yang kita miliki sudah pasti akan banyak manfaat yang bisa kita gunakan kedepannya.

Akan tetapi dari sekian banyaknya orang yang memiliki NPWP, tidak sedikit orang yang masih merasa bingung ketika di tanya berapa nomor NPWP mereka. Maka dari itu, lewat artikel terbaru prosesbayar.com kali ini, akan kami coba untuk memberikan info terkait cara mudah mengecek No NPWP dari setiap pemilik yang mungkin masih tidak mengetahuinya. Secara keseluruhan, cara cek no NPWP sangatlah mudah dan hampir sama mudahnya ketika anda ingin mengetahui nomor rekening Mandiri yang dimiliki.

Panduan Cara Cek No NPWP Terlengkap dan Terbaru

Cara Cek No NPWP
Cara Cek No NPWP

Mengacu pada undang-undan yang sudah ada, kepemiliki NPWP sendiri tidak di wajibkan untuk semua orang. Hal ini karena sudah ada ketentuan yang berlaku terkait pengasilan yang masih kurang dari nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun bagi anda yang sekarang sudah memiliki NPWP dan ingin mengetahui nomor NPWP yang anda miliki, berikut panduan lengkap cara cek nomor NPWP yang bisa anda coba ikuti.

1. Cara Cek Nomor NPWP Lewat Email

Cara paling mudah yang bisa anda lakukan ketika ingin mengetahui nomor NPWP yang anda mikliki adalah menanyakan langsung pada pihak terkait melalui layanan email. Dimana untuk layanan ini, anda diharuskan untuk menuliskan secara lengkap identitas diri anda yang bertujuan untuk mempermudah proses pengecekan.

Setelah semua anda tulis dengan benar, silahkan kirimkan pesan email ke alaman pengaduan@pajak.go.id dan silahkan tunggu balasannya serta ikuti panduan yang di berikan.

2. Cara Cek Nomor NPWP Lewat Faksimile

Meski sekarang ini layanan pesan instan sudah banyak beredar. Akan tetapi pihak Dirjen Pajak ternyata masih menyediakan layanan Faksimile untuk menerika laporan terkait infomrasi pajak, keluhan pajak, hingga penyelesaian masalah seputar NPWP termasuk juga untuk cara cek no NPWP ini.

Dan bagi anda yang tertarik untuk menggunakan layanan ini, anda dapat langsung menghubungi nomor 021-5251245. Sayangnya pesan yang anda kirimkan tidak akan secara cepat di balas oleh pihak Dirjen Pajak. Dan biasanya akan di balas selang 2 atau 5 hari setelah pesan anda diterima.

3. Cara Cek Nomor NPWP Lewat Website Resmi

Cek Nomor NPWP Lewat Website Resmi
Cek Nomor NPWP Lewat Website Resmi

Cara lain untuk cek no NPWP yang anda miliki yaitu melalui website remsi dirjen pajak yang berada di alamat ereg.pajak.go.id. Adapun untuk panduan langkah demi langkahnya dapat anda ikuti di bawah ini.

  1. Pertama silahakan anda siapkan terlebih dahulu smartphone ataupun laptop dengan koneksi internet untuk mengakses situs resmi dirjen pajak
  2. Setelah anda menyiapkannya, bukan browser kesukaan anda dan silahkan akses alamat situs ereg.pajak.go.id
  3. Lanjutkan dengan mengisi kolom NPWP secara lengkap dan benar. Otomatis nantinya pointer akan berpindah ke kolom Email dan silahkan tunggu beberapa detik
  4. Apabila nomor NPWP yang anda miliki masih aktif, kolom nama akan secara otomatis terisi sesuai dengan nomor NPWP tersebut. Namun jika nomor NPWP anda sudah tidak aktif maka kolom nama tidak akan terisi otomatis. Dan itu berarti anda harus mendatangi langsung kantor pelayanan pajak untuk memastikan status dari nomor NPWP anda.

4. Cara Cek Nomor NPWP Online Lewat Aplikasi DJP

Sesuai era yang ada sekarang ini, ada nih cara cek no NPWP yang cukup mudah dan simple yakni dengan menggunakan aplikasi bernama DJP. Dan berikut adalah langkah penggunannya.

  1. Pertama silahkan anda unduh aplikasi DJP (M-Pajak) di google play store
  2. Setelah terinstal, silahkan anda masuk ke aplikasi DJP terseut
  3. Silahkan masuk dengan menggunakan akun yang sama saat pendaftarn
  4. Masuk pada menu Dashboard
  5. Disini anda akan melihat secara lengkap tentang identitas dan juga NPWP anda termasuk juga nomor NPWP yang anda miliki
  6. Apabila tidak muncul, itu berarti nomor NPWP anda belum aktif dan anda harus mendatangi kantor pelayanan pajak di daerah anda

5. Cara Cek Nomor NPWP Lewat Kring Pajak (1500200)

Dirjen pajak juga menyediakan satu layanan yang bisa anda manfaatkan untuk mengetahui nomor NPWP yang anda miliki. Layanan tersebut bernama Kring Pajak yang bisa anda hubungi langsung dari ponsel anda dengan menekan nomor 1500200.

Menariknya layanan yang sudah di rilis sejak tahun 2012 lalu ini masih bisa menjadi salah satu cara cek no NPWP yang paling mudah dan paling aman. Hal ini karena semua data percakapan akan tetap dirahasikan oleh pihak Dirjen Pajak dan bahkan operator yang bertugas  pun merupakan seorang yang sudah ahli dalam bidang perpajakan.

Nah itulah kiranya cara mudah dan gampang untuk mengetahui nomor NPWP yang bisa anda ikuti. Tentunya jika semua metode yang sudah kami sampaikan diatas telah anda coba dan tetap mendapi hasil yang nihil, maka kami sarankan anda untuk segera mendatangi kantor pajak di daerah anda untuk mengeceknya secara langsung.