3 Cara Cek BPKB Online 2024 : Jabar, Tangerang, Yogya, Medan

Cek BPKB Online – Buat anda yang akan membeli kendaraan bekas, maka wajib untuk melakukan cek BPKB kendaraan yang akan dibeli. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti BPKB kendaraan tersebut ternyata digadai ataupun dijaminkan oleh Bank. Selain itu dengan melakukan cek BPKB secara online ini, anda bisa mengetahui data asli pemilik kendaraan bekas yang akan anda beli.

Jika sebelumnya melakukan cek BPKB hanya bisa dilakukan secara offline yaitu lewat kantor Samsat. Namun sekarang anda bisa mengecek keaslian BPKB kendaraan secara online. Dimana pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah meluncurkan aplikasi dan juga website untuk digunakan oleh masyarakat yang ingin mengecek BPKB Kendaraan mereka.

Jadi sekarang tidak hanya bayar pajak motor online ataupun bayar pajak mobil online saja yang bisa dilakukan. Masyarakat juga bisa melakukan cek BPKB online yang resmi dari pihak Kepolisian Indonesia. Sehingga anda tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor Samsat, hanya untuk mengecek BPKB saja.

Melakukan cek BPKB online sangatlah penting, karena surat kendaraan tersebut akan dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pada surat tersebut juga bisa diketahui apakah kendaraan tersebut lancar bayar pajaknya ataukah tidak. Untuk lebih jelasnya mengenai cara cek BPKB online semua wilayah Indonesia, silahkan anda simak informasi lengkapnya dibawah ini.

Cara Cek BPKB Online Terbaru dan Terlengkap

Cara Cek BPKB Online Terbaru dan Terlengkap

Untuk anda yang akan membeli kendaraan baik motor ataupun mobil bekas, maka diharuskan untuk mengecek keaslian BPKB kendaraaan tersebut. Selain itu bagi anda yang ingin mengurus BPKB pergantian nama ataupun penerbitan baru, maka anda bisa mengecek status BPKB baru anda lewat website yang sudah disediakan oleh pihak Samsat.

Cara Cek BPKB Online DKI Jakarta

1. Silahkan anda kunjungi website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

2. Lalu masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek BPKB dan NIK pemilik kendaraan

3. Lalu klik “Im Not a Robot”

4. Lalu klik “Proses”

5. Nantinya akan muncul informasi BPKB kendaraan tersebut.

Cara Cek BPKB Online Jawa Timur

1. Silahkan anda kunjungi website https://esamsat.jatimprov.go.id/

2. Lalu pilih asal kota kendaraan tersebut

3. Pilih wilayah Samsat

4. Masukkan nomor polisi kendaraan tersebut

5. Masukkan kode verifikasi

6. Klik “Cari” maka nanti akan muncul informasi BPKB Kendaraan anda

Cara Cek BPKB Online Jawa Tengah

1. Silahkan anda kunjungi website http://bppd.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/

2. Lalu masukkan plat nomor kendaraan anda

3. Lalu pilih “Kirim”

4. Nantinya akan muncul informasi BPKB kendaraan anda.

Cara Cek BPKB Online Jabar

1. Silahkan anda kunjungi website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

2. Lalu masukkan nomor polisi kendaraan

3. Pilih warna kendaraan anda

4. Masukkan kode verifikasi

5. Terakhir klik menu “Cari” nantinya akan muncul informasi BPKB kendaraan tersebut

Cara Cek BPKB Online Medan

1. Silahkan anda kunjungi website http://bpprd.sumutprov.go.id/e-Samsat/pages/index.php

2. Lalu masukkan nomor polisi kendaraan anda

3. Pilih jenis plat kendaraan

4. Kemudian klik “Proses”

5. Nantinya akan muncul informasi BPKB kendaraan anda

Cara Cek BPKB Online Yogyakarta

1. Silahkan anda kunjungi website http://infonjkbdiy.com/

2. Lalu masukkan nomor polisi kendaraan

3. Dan klik “Submit”

4. Nantinya akan muncul informasi BPKB kendaraan anda.

Cara Cek BPKB Online Banten Tangerang

1. Silahkan instal aplikasi Sambat atau bisa kunjungi link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sambat.banten&hl=in

2. Lalu buka aplikasi tersebut

3. Dan anda pilih menu “Info PKB”

4. Nantinya anda tinggal masukkan data yang dibutuhkan

5. Lalu klik proses dan akan muncul informasi BPKB kendaraan anda.

Itulah cara mengecek BPKB Online untuk semua wilayah di Indonesia. Semoga informasi yang kami beritahukan ini bermanfaat. Dan anda bisa mengecek informasi BPKB secara mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.