8 Syarat dan Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Cara Membuat SIUP – Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SIUP, terlebih bagi mereka yang memiliki bidang usaha seperti Koperasi, Perdagangan, PT dan sebagainya. SIUP memang wajib bagi mereka yang memiliki usaha, SIUP sendiri merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang mana harus dibuat ketika kalian membuka usaha perdagangan atau sejenisnya.

Walaupun kalian hanya pedagang regional dalam skala kecil, maka kalian juga sebaiknya mengerti cara membuat SIUP dan segera membuat SIUP karena pemegang SIUP tidak harus mereka yang memiliki usaha dagang dalam skala yang besar. Nah sebelum masuk ke pembahasan utama mengenai cara membuat SIUP, alangkah baiknya jika kalian mengetahui jenis-jenis SIUP terlebih dahulu.

SIUP dikelompokan menjadi 3 kategori berdasarkan dengan besarnya modal yang digunakan ketika mendirikan usaha, yakni:

  • SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Cara membuat SIUP juga sama halnya dengan mengurus berbagai surat izin usaha lainnya, dimana kalian dapat melakukannya di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau kotamadya atau bisa juga di Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang telah kami siapkan dibawah ini.

Syarat dan Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Syarat dan Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Syarat dan Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Nah sebelum mengurus pembuatan SIUP, kalian harus lebih dulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat untuk administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan dengan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang kalian jalankan. Dan pembagiannya sebagai berikut:

1. Syarat Pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

2. Syarat Pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab
  • Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

3. Syarat Pembuatan SIUP untuk Perseorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

4. Syarat Pembuatan SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Jika semua persyarata sudah lengkap, kalian dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan SIUP seperti berikut ini:

Cara Membuat SIUP

1. Pertama kalian dapat mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan. Jika kalian sibuk atau mungkin berhalangan, kalian dapat mengurusnya melalui saudara atau orang lain dengan memberikan surat kuasa.

2. Lalu kalian dapat mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap serta kemudian di tanda tangani di atas materai Rp6000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan. Formulir yang sudah lengkap kemudian di foto kopi sebanyak 2 rangkap dan di gabung dengan berkas persyaratan seperti diatas. Jika kalian menggunakan jasa orang lain, kalian wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

3. Selanjutnya kalian dapat membayar tarif pembuatan SIUP. Biaya pembayaran SIUP ini berbeda-beda di setiap kota atau Kabupaten dan diatur oleh Perda di masing-masing wilayah.

4. Setelah semua sudah selesai, kalian dapat menunggu SIUP tersebut jadi. Biasanya berkisar 2-3 minggu, dan setelah SIUP jadi maka kalian akan dihubungi oleh petugas dan kalian dapat langsung datang ke kantor tempat kalian mengurus SIUP untuk mengambilnya.

Nah itulah beberapa syarat dan cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Kalian juga dapat membaca artikel lain mengenai Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Bank BRI di postingan sebelumnya. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.