15 Cara Bayar BPHTB Online Mudah, Cepat, & Aman 2024

Cara Bayar BPHTB Online – BPHTB atau singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan sebuah hal yang wajib dibayarkan untuk semua transaksi properti. Pembayaran tersebut menjadi bukti bahwa kalian masih menjadi pemilik sah dari sebuah bangungan dan properti yang ada.

Selain itu pembayaran pajak BPHTB pun sudha di atur secara resmi oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur kelangsungan dan kelancaran pembelian rumah atau properti yang lainnya. Adapun dalam aspek ini, besaran tarif pajak BPHTB sendiri akan berbeda untuk tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia.

Yang dimana sampai dengan saat ini biaya tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling besar yaitu sekitar 5%. Adapun untuk melakukan pembayaran tersebut, saat ini sudah disediakan beberapa metode yang bisa dibilang cukup lengkap. Salah satunya adalah cara bayar BPHTB online.

Dengan menggunakan BPHTB Online ini, tentu saja para wajib pajak atau Pejabat Permbuka Akta Tanah (PPAT) akan dapat melakukan pembayaran dengan cukup mudah dan tidak perlu antre yang biasanya akan memakan waktu cukup lama.

Cara Bayar BPHTB Online Mudah, Cepat & Aman

Cara Bayar BPHTB Online Mudah Cepat Aman

Untuk itu bagi kalian para wajib pajak terutaman yang ingin melakukan pemeblian rumah tidak ada salahnya untuk mengetahui situs resmi pembayaran BPHTB Online yang ada saat ini serta mengetahui pula bagaimana cara bayar BPHTB Online yang mudah, cepat, dan pastinya aman.

Apa itu BPHTB ?

Apa itu BPHTB

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membayar BPHTB secara online. Mungkin ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan agar lebih mudah dipahami nantinya.

Secara rinci, BPHTB merupakan sebuah pungutan pajak yang akan dikenakan kepada setiap wajib pajak yang melakukan jual beli properti seperti tanah dan rumah. Yang dimana pungutan pajak tersebut di dasari atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang ditanggun oleh pembeli.

Sementara untuk penjual akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa baik penjual ataupun pembeli akan sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak untuk jual beli properti yang mereka lakukan.

Website BPHTB Online

Website BPHTB Online

Setelah mengetaui apa itu BPHTB, sekarang mari kita ketahui situs-situs resmi BPHTB yang bisa kita gunakan untuk melakukan pembayaran secara online.

Website BPHTB Online Jakarta

Bagi wajib pajak yang berlokasi atau berdomisili di Jakarta, maka kalian dapat menggunakan situs atau website Bapenda Jakarta yang berlamat di https://pajakonline.jakarta.go.id/ untuk melakukan pembayaran BPHTB secara online.

Website BPHTB Online Bogor

Sementara bagi kalian para wajib pajak yang berlokasi atau berdomisili di kota Bogor, untuk melakukan pembayaran BPHTB online ini kalian dapat membuka situs resmi BPHTB kabupaten Bogor yang beralamatkan di https://bappenda.bogorkab.go.id/. Disini kalian akan bisa mengetahui berbagai informasi termasuk tarif pajak yang ingin kalian bayar.

Website BPHTB Online Depok

Lalu untuk kalian yang beralamatkan di Depok, maka kalian bisa membuka situs resmi BPHTB di alamat http://pbb-bphtb.depok.go.id/. Selain bisa digunakan untuk mengetahui tarif BPHTB yang harus dibayar. Lewat situs ini kalian juga bisa mengetahui tarif pajak PBB yang harus dibayarkan.

Cara Bayar Pajak dengan BPHTB Online

Cara Bayar Pajak dengan BPHTB Online

Apabila kalian sudah mengantongi informasi yang cukup jelas dari pembahasan diatas. Maka kali ini saatnya kalian mengetahui proses cara bayar BPHTB Online. Seperti apa kiranya cara yang dapat dilakukan, silahkan kalian simak penjelasan kami dibawah ini.

  1. Silahkan kalian buka salah satu alamat situs BPHTB yang sudah kami sampaikan diatas. Pastikan sesuai dengan lokasi kalian.
  2. Disini mimin contohkan untuk membuka dan login di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login.
  3. Setelah berhasil login, silahkan kalian pilih Menu BPHTB.
  4. Silahkan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
  5. Apabila kalian tidak memiliki tunggakan, maka kalian akan bisa langsung mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang diikuti dengan beberapa berkas lainnya.
  6. Setelah semua data yang diminta sudah kalian isi semuanya, maka silahkan unggah atau upload semua data tersebut.
  7. Proses selanjutnya semua data yang kalian unggah akan di cek kelengkapan berkas dan dSSPD BPHTB.
  8. Apabila semua data yang dikirim sudah lengkap, kalian akan mendapatkan sebuah kode bayar yang dikirimkan lewat alamat email atau nomor HP terdaftar.
  9. Selanjutnya, silahkan kalian bayar lewat metode yang disediakan (untuk lebih jelasnya lihat di bagian akhir).
  10. Setelah selesai membayar, silahkan kalian upload kembali dokumen AJB yang sudah kalian tandatangani.
  11. Setelah itu kalian pun akan mendapatkan sebuah kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor HP terdaftar.
  12. Sampai disini, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) akan menandatangai SSPD BPHTB yang sudah kalian lengkapi.
  13. Dan SSPD BPHTB pun akan berhasil kalian cetak.
  14. Simpan hasil cetak tersebut sebagai bukti pembayaran BPHTB yang sah.
  15. Selesai.

Metode Pembayaran BPHTB Online

TellerATMInternet Banking
Bank DKIBank BJBBank DKI
PT. POS IndonesiaBank BNIBank BRI
Bank BRIBank MandiriBank Mandiri
Bank MandiriBank BTN
Bank BTNBank BCA
Bank BukopinBank CIM Niaga
Bank Maybank
Bnak Danamon
Bank Mega

Diatas merupakan beberapa metode yang bisa digunakan untuk menyelesaikan proses pembayaran BPHTB secara online. Bagaiman sudah paham sekarang ?

Semoga dengan menyimak pembahasan diatas kalian akan dapat mengetahui secara detail bagaimana proses atau alur cara bayar BPHTB Online yang kini bisa kalian lakukan.

Nah kiranya sekian informasi yang bisa prosesbayar.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang sudah kami rangkum dan sampaikan diatsa bisa bermanfaat.